| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah mahasiswa Institut Sains & Teknologi TD Pardede (ISTP) mengaku berencana pindah ke kampus lain apabila tidak ada kepastian hukum terkait keberlangsungan kegiatan akademik di kampus milik keluarga besar almarhum DR TD Pardede tersebut akibat konflik yayasan pengelola perguruan tinggi swasta tersebut.
Beberapa mahasiswa ISTP yang ditemui mengaku resah sejak kampus itu disegel oleh pihak ahli waris TD Pardede pada 17 Mei 2026. Kondisi tersebut membuat aktivitas perkuliahan tatap muka tidak dapat dilaksanakan dan sementara dialihkan secara daring.
“Enggak ada kejelasan bagi kami (mahasiswa) mengenai status kami. Sejak ditutup oleh ahli waris TD Pardede pada 17 Mei 2026 lalu, kami tidak bisa melakukan kegiatan kampus lagi. Untuk sementara kami masih kuliah secara online,” ujar seorang mahasiswi Teknik Sipil semester IV yang ditemui di kampus kawasan Jalan DR TD Pardede, Medan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, jika belum ada kepastian dalam waktu dekat, sejumlah mahasiswa kemungkinan akan memilih pindah ke perguruan tinggi lain.
“Kayaknya sudah banyak yang mau pindah setelah selesai semester ini,” katanya.
Ia mengaku bersama mahasiswa lainnya terus mempertanyakan status perkuliahan kepada pihak dekanat maupun rektorat. Namun hingga kini belum ada jawaban pasti mengenai sampai kapan sistem kuliah daring akan diberlakukan.
Sementara itu, Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi, menyebutkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan mahasiswa terkait penyegelan kampus ISTP pada 20 Mei 2026.
“Tindak lanjut dimaksud berupa Surat Tugas Nomor 1079/DST/LL1/KL.00.03/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Peninjauan Lapangan dan Audiensi dengan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), pimpinan ISTP, dan mahasiswa ISTP,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan tersebut, diperoleh sejumlah kesimpulan. Salah satunya, Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berdasarkan AHU Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Hana Nelsri Kaban diakui oleh LLDIKTI Wilayah I dan Kementerian sebagai badan hukum penyelenggara ISTP yang sah.
Selain itu, hak-hak akademik mahasiswa dipastikan tetap terlindungi dan tidak akan dirugikan.
“Masa transisi pemulihan perkuliahan diisi dengan metode penugasan studi literatur dan kreativitas mandiri oleh rektorat selama maksimal dua minggu, sembari yayasan merampungkan pemanggilan dosen dan penyediaan ruang fisik perkuliahan alternatif,” kata Armiadi.
Terkait persoalan aset, ia menjelaskan bahwa sengketa inventaris fisik gedung, penahanan data akademik oleh rektorat lama, serta penelusuran keuangan kampus akan diselesaikan melalui jalur hukum oleh tim kuasa hukum yayasan.
Aset Ahli Waris
Di sisi lain, salah seorang ahli waris, Herna Pardede, menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh YPDA Partahi Siregar.
Menurut Herna, yayasan tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut karena status kepemilikannya telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
Jadi, kata Putri dari almarhum Jhony Pardede itu, yayasan tidak punya hak atas tanah dan bangunan di ISTP karena merupakan milik ahli waris yang dibuktikan dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkraht dengan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
Sehingga, terhitung sejak Senin (17/5/2026), ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu sepakat untuk menguasai lahan dan bangunan di ISTP karena sebelumnya yayasan Partahi Siregar (yayasan lama) secara sukarela menyerahkan kepada para ahli waris.
"Memang benar dikuasai oleh ahli waris karena sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh yayasan lama kepada kami para ahli waris yang merupakan anak dan cucu dan DR TD Pardede yakni ahli waris dari almh Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris dari Alm Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris dari Alm Johny Pardede dan Reny Puspita Pardede," katanya.
Terkait nasib mahasiswa, Herna menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab yayasan yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban, bukan tanggung jawab para ahli waris.
“Soal mahasiswa di sana (ISTP) bukan tanggung jawab kami sebagai ahli waris. Kami hanya menguasai aset milik kami. Soal mahasiswa seharusnya menjadi tanggung jawab yayasan yang baru,” ujarnya.
Herna juga menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apa pun di kawasan ISTP tanpa seizin ahli waris. Jika hal itu terjadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Aset di ISTP adalah milik kami sebagai ahli waris. Jadi tidak ada yang boleh menggunakan aset itu tanpa seizin ahli waris. Jika itu dilakukan, ahli waris akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Konflik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) di Medan berakar dari perebutan legalitas kepengurusan yayasan yang mengelola sejumlah institusi pendidikan milik keluarga almarhum DR TD Pardede, terutama Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains & Teknologi TD Pardede (ISTP).
Konflik ini berkembang menjadi dualisme kepemimpinan, sengketa aset, hingga berdampak pada aktivitas akademik kampus.
Dualisme kepemimpinan YPDA antara pengurus lama yang diketuai Partahi Siregar dan pengurus baru yang dipimpin Hana Nelsri Kaban, dan Richard Elyas Pardede sebagai pembina yayasan.
Kubu Partahi Siregar mengklaim sebagai pengurus sah berdasarkan kepengurusan lama yang masih berlaku hingga 2027.
Tokoh yang berada di kubu ini antara lain Partahi Siregar (Ketua YPDA versi lama), Dr Lilis S Gultom (Rektor UDA versi Partahi), Gomgom TP Siregar, Hokli M Lingga (kuasa hukum) dan sejumlah ahli waris keluarga besar TD Pardede.
Kubu ini menilai kepengurusan Hana Nelsri Kaban tidak sah, karena Akta AHU sempat diblokir oleh Kementerian Hukum RI pada Juni 2025 akibat masih adanya sengketa hukum.
Mereka juga mempertahankan Dr Lilis S Gultom sebagai rektor sah UDA, berdasarkan statuta universitas dan SK yayasan lama.
Sedangkan kubu Elyas Pardede disebut memperkuat posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina YPDA melalui Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2025, lalu menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua YPDA.
Berdasarkan keputusan Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti tertanggal 21 Oktober 2025, kepengurusan YPDA disebut dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban.
BACA JUGA: Konflik di Yayasan Darma Agung, Salomo TR Pardede Akhirnya Angkat Bicara, Begini Katanya
Kubu ini juga menunjuk Prof Suwardi Lubis sebagai Pj Rektor UDA, serta melakukan pergantian sejumlah wakil rektor dan dekan di UDA.
Belakangan, kubu Hana memperoleh penguatan hukum setelah Pengadilan Tinggi Medan menguatkan legalitas kepengurusan mereka dan mengesahkan Akta Nomor 02 Tahun 2025.

