| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Sergai. Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kasi Humas Polres Sergai, Rabu (3/6/2026).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Wakapolres Kompol SP Anak Ampun, didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa dari total tersangka yang ditangkap, 57 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
“Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik, Polres Serdang Bedagai telah mengungkap 38 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang. Dari jumlah tersebut, 57 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” ujar Kompol Anak Ampun.
Seluruh tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sergai sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tiga jenis narkotika, yakni sabu, ganja, dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 43,64 gram, ganja 3,82 gram, serta ekstasi sebanyak 2,5 butir dengan berat total 0,28 gram.
Wakapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas kepolisian.
“Kami Polres Serdang Bedagai tetap berkomitmen penuh dan memiliki keseriusan tinggi dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Operasi Antik merupakan operasi kepolisian yang digelar secara serentak dengan sasaran pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

