Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Membuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun bakal dikenakan sanksi denda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Dimalungun,Misliani Saragih,kepada wartawan,Selasa (12/3/2019) mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) besaran sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba
"Sedang disusun Ranperda denda sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan di kawasan wisata danau Toba,serta besaran dendanya," ujar Misliani.
Selain di kawasan Danau Toba, Pemkab Simalungun,juga akan menerapkan sanksi yang sama di tempat-tempat umum tertentu.
Dia mengatakan, Ranperda sanksi membuang sampah sembarangan diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Namun sebelum menerapkannya, tambah Misliani, pemerintah daerah akan menempatkan fasilitas pembuangan sampah di tempat-tempat yang akan diterapkan sanksi denda.
Anggota DPRD Simalungun, Mansur Purba mendukung usulan Perda sanksi membuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba.
Politikus Partai Demokrat asal Parapat itu berharap, dengan adanya sanksi denda objek wisata di kawasan Danau Toba bebas sampah.
"Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Simalungun saya mendukung,karena diharapkan objek wisata di kawasan Danau Toba,khususnya Parapat bisa bebas sampah,sehingga kebersihan dan keasriannya terjamin," sebut Mansur.