Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.copm-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan soal perusahaan yang diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Kebijakan itu diambil karena menyesuaikan kondisi saat ini yang sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19.
"Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang insyaallah akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).
Terkait penundaan THR keagamaan, dirinya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Nah dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelasnya.
Jadi, pembayaran THR boleh dicicil atau ditunda dengan syarat ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pihak perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangan kepada pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atau atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Jadi saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh, bukan perundingan," terangnya.
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, dia menjelaskan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
"Dialog juga berisi tentang waktu dan cara pengenaan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran THR keagamaan sesuai dengan kesepakatan yang dibangun," sebutnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang dianggap mampu maka tetap wajib membayar THR keagamaan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu harus membayarnya paling lambat H-7 Lebaran.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Jika perusahaan yang mampu tidak membayar THR sesuai kewajiban maka sanksi berlaku buat perusahaan tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5% yang dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh serta tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tambahnya.(dtf)