Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu senilai Rp 35 miliar di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/6/2020). Pemusnahan barang bukti asal Cina idengan cara direbus itu dilakukan oleh kepolisian disaksikan lembaga antinarkoba di Kota Medan.
"Kegiatan pemusnahan sabu dengan cara direbus ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba internasional, bahwasanya kepolisian sangat komit untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Kita juga tidak segan menembak mati pada pengedar yang ingin eksis di Kota Medan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.
Sehubungan dengan pemusnahan narkoba ini, pihak Polrestabes Medan sangat serius untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ada. Sebab tanpa adanya kerja sama itu petugas akan sulit dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkoba di Kota Medan.
Perlu diketahui sabu sebanyak 35 kilogram yang gagal beredar di Kota Medan ini bisa membunuh 350 ribu orang yang ada di Kota Medan.
"Sabu yang dimusnahkan ini juga tangkapan petugas baru - baru ini. Yang mana salah satu penyuplai sabu dari Kota Tanjung Balai ditembak mati. Dari pelaku berinisial DR itu petugas mengamankan sabu sebanyak 30 kilogram dan dari Ilham ada 5 kilogram, " tandas Kombes Riko.