Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, menegaskan, perpajangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sergai tetap akan dilakukan.
Secara hitung-hitungan bapaslon Soekirman - T Ryan Novandi tetap tidak akan memenuhi syarat dukungan 20 % kursi DPRD. Sebab, Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan telah mendaftarkan PAN sebagai salah satu partai pengusung ke KPU Sergai lebih awal.
"Kalau itu sudah diatur kalau kemudian ada satu paslon atau lebih dari satu paslon, kemudian hanya satu yang dianggap memenuhi syarat satu lagi tidak memenuhi syarat, kemudian KPU memperpanjang masa pendaftaran," ujarnya, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA: DPW PAN Sumut Hanya Akui Pasangan Soekirman-T Ryan di Pilkada Sergai
Perpanjangan masa pendaftaran, kata dia, dilakukan setelah KPU Sergai memutuskan menunda tahapan lainnya.
"Perpanjangan sejak tadi pagi, KPU kabupaten/kota menunda tahapan," imbuhnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam internal partai politik dalam merekomendasikan bakal pasangan calon.
"KPU dilarang terlibat di internal parpol. KPU berpegang UU Pilkada dan P-KPU. Di UU Pilkada ditegaskan pasal 40 ayat 4, bahwa parpol hanya boleh mencalonkan satu paslon. Pasal 43 ditegaskan lagi, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan terhadap paslon yang sudah didaftarkan, jadi hanya satu rekom dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui situasi di Kabupaten Sergai sempat memanas. Di mana, KPU setempat menolak berkas pendaftaran calon petahan Soekirman -T Ryan Novandi. Alasannya, pasangan ini tidak cukup kursi, yakni hanyak 8 dari syarat minimal 9 kursi (20%) dari total 45 kursi DPRD Sergai.