Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada MF (22) karena melakukan tindak pidana terorisme. MF yang masih berstatus mahasiswa itu menjadi anak buah Ali Kalora.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dikutip detikcom, Minggu (14/3/2021). Kasus bermula saat MF bergabung dengan grup Telegram yang beranggotakan para simpatisan terorisme. Di grup itu dibicarakan Daulah Islamiyah, ISIS hingga ceramah Aman Abdurrahman (terpidana mati kasus terorisme). Gara-gara aktif di Grup Telegram itu, MF semakin tertarik mendalami ajaran terorisme.
Pada Agustus 2019, MF mengikuti pengajian di sebuah Pondok Pesantren di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kemudian ia menundukkan diri ke Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di bawah Ali Kalora. MF mengikuti pelatihan militer di pegunungan.
MF juga bertugas menjadi penghubung logistik, membeli di pasar kemudian dikirim ke kelompok MIT. Setelah berjalan beberapa pekan, mereka menyiapkan aksi teror di sejumlah titik di Poso, termasuk rencana bom bunuh diri. Tapi pergerakan mereka tercium Densus 88 dan digerebek.
Kelompok itu kemudian diproses dan dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar majelis yang diketuai Yudissilen dengan anggota Alex Adam Faisal dan Nur Suhaini.
Majelis menyatakan Terdakwa sudah mengetahui kelompok MIT pimpian Ali Kalora adalah kelompok/organisasi terlarang serta menjadi target operasi aparat keamanan. Namun Terdakwa tetap mendukung dan bergabung dengan MIT tersebut karena sepemahaman dengan keyakinan Terdakwa.
"Terdakwa sudah mengetahui bahwa ISIS adalah organisasi terlarang namun Terdakwa tetap berbaiat dan sebagai pendukung Daulah atau ISIS," beber majelis.
Majelis juga menyatakan Terdakwa bersama dengan kelompoknya melakukan uzlah untuk menyatukan simpatisan Daulah Islamiyah dengan mendukung kelompok Islamic State/ISIS untuk berjihad dengan kemampuan yang sudah dilatihnya. Antara lain latihan menembak dan cara membuat bom sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang.
"Rencana amaliah kelompok MIT pimpinan Ali Kalora merencanakan aksi amaliah penyerangan kepada Pak Irfan (anggota Densus), dan rencana penyerangan Kota Poso dan rencana amaliah bom bunuh diri. Namun rencana amaliah tersebut belum terlaksana dikarenakan terlebih dulu diketahui oleh pihak Kepolisian," ungkap majelis. (dtc)