Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Gunungsitoli, Wirni Zebua tanpa alasan menahan pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) seluruh pegawainya.
Penahanan pencairan TTP pegawai kini berdampak terhadap minimnya tingkat serapan anggaran Dinas Perkim Kota Gunungsitoli sampai saat ini. Malahan hingga posisi Mei 2021 anggaran belanja modal pembangunan di Dinas Perkim belum terserap sama sekali alias nol persen.
Sekretaris Dinas Perkim Kota Gunungsitoli, Yeremia Telaumbanua mengakui, memang seluruh pegawai sampai saat ini belum menerima pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
Bahkan diungkapkannya, Dinas Perkim lah tinggal satu satunya OPD di Kota Gunungsitoli yang belum mencairkan TTP kepada pegawainya.
Dia mengingatkan TTP hak pegawai dan ada dasar hukumnya. Turunan dari dasar hukum yaitu Peraturan Walikota. "Tapi bila pimpinan kami masih menahan apa dasarnya", tanyanya.
Hanya saja menurut Yeremia, salah satu alasan menahan tunjangan tambahan penghasilan apabila pegawai tidak melaksanakan tugas. "Tetapi kami melaksanakan tugas, kalian lihatlah," katanya.
Pegawai juga belum mengetahui sampai saat ini alasan Kadis Perkim, Wirni Zebua menahan TTP. "Bahkan rapat staf saja tidak dan pernah kami usulkan selalu dipending dengan berbagai alasan," ungkap Yeremia, Kamis (20/5/2021).
"Pegawai sudah capek menunggu. Istilahnya kita sudah menjanjikan kepada anak dan istri TTP itu bahwa tiap bulan kami terima. Sementara tiap hari istri nanya sudah cair belum. Atau sudah digunakan untuk foya foya. Ibu kadis tidak mikir," bebernya.
Menurut Sekdis, sebenarnya tidak seberapa besar bagi pegawai TTP itu. Apabila dicairkan. Hanya saja bervariasi. Untuk pegawai bisa menerima sebesar Rp800rb per bulan sedangkan kepala dinas bisa mencapai sekitar Rp12 juta. "Kami berharap agar pimpinan memperhatikan lah", harapnya.
Penahanan pencairan TTP pegawai Dinas Perkim Kota Gunungsitoli sampai saat ini semakin memperburuk penyerapan anggaran. Hingga posisi Mei 2021 anggaran belanja modal pembangunan di Dinas Perkim belum terserap sama sekali alias nol persen.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Gunungsitoli, Wirni Zebua, persulit pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TPT) seluruh pegawainya. Akibatnya, sejumlah pegawai Dinas Tarukim Kota Gunungsitoli resah.
Salah seorang narasumber, pegawai Dinas Perkim Kota Gunungsitoli mengungkapkan, hingga saat ini tunjangan tambahan penghasilan mereka belum terima. "Kami pada resah. Sampai 5 bulan sekarang TTP kami belum cair," kata sumber kepada wartawan, Rabu (18/5/2021).
Narasumber mengatakan, tidak tau apa maksud ibu kadis Wirni Zebua menghambat sampai belum cair. "Kami tidak tau sama ibu kadis," ungkapnya.
Sumber menduga Kadis Perkim Wirni Zebua sengaja mempersulit. "Biar kami mengemis sama dia di dalam", katanya.
Akibatnya, pegawai Dinas Perkim pada resah. "Turun lapangan saja kami nggak semangat", ujar sumber itu.
Terkait keresahan pegawai Dinas Perkim yang belum menerima pencairan dana TTP, Wirni Zebua yang dikonfirmasi malah ketar ketir (takut).
"Lain kali lah ya. Ini mau pulang habis rapat membahas restra tadi," elaknya sembari berjalan menaiki mobil dinasnya.
Keresahan pegawai yang belum menerima pencairan dana TPT sampai sekarang menguak tabir bahwa semakin buruk pengelolaan Wirni Zebua Dinas Perkim Kota Gunungsitoli. Sampai direkomendasikan DPRD kepada Wali Kota Gunungsitoli untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.
Evaluasi Kadis Perkim Wirni Zebua tersebut tertuang dalam rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gunungsitoli 2020 yang dibacakan Sekwan Meisoniman Lahagu dalam rapat paripurna istimewa DPRD beberapa waktu lalu.