Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Perusahaan Tercatat wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakannya. Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
"Aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri. Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut. Sehingga, mereka dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat tersebut," kata Kepala BEI Perwakilan Medan, M Pintor Nasution, Minggu (6/6/2021).
Pintor mengatakan, aksi korporasi pertama yakni Initial Public Offering (IPO). Kedua, penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue. Dalam right issue perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada (investor lama/existing shareholders) untuk membeli sejumlah efek baru, pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur, serta dalam jangka waktu tertentu. Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham.
"Pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir tanggal tertentu, memiliki hak untuk membeli saham baru tersebut. Namun, jika pemegang saham tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Inilah yang dikenal dengan perdagangan right. Sehingga, right tersebut dapat diperjualbelikan di pasar modal," jelas Pintor.
Stock split atau pemecahan nilai nominal saham juga wajib diinformasikan. Stock split umumnya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi sehingga perdagangan saham menjadi tidak likuid dan mengurangi kemampuan investor untuk mentransaksikan saham tersebut. Aksi korporasi stock split adalah langkah yang dilakukan perusahaan untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham dengan rasio tertentu.
Aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen dan RUPS. Masih ada aksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi, yaitu tindakan penggabungan usaha perusahaan dengan perusahaan lainnnya dan pengambialihan perusahaan atas perusahaan lain.
"Lalu ada juga aksi korporasi yang disebut tender offer yaitu penawaran secara suka rela oleh pihak yang memiliki efek ekuitas dalam jumlah yang besar kepada investor. Yang jelas, semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya," kata Pintor.