Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu mengaku sudah mengetahui kabar Sekretaris Daerahnya (Sekda), Yafeti Nazara terciduk polisi dari salah satu tempat hiburan malam di Medan. Namun, sejauh ini dirinya belum berkomunikasi dengan Yafeti pasca dikabarkan ditangkap polisi.
"Kalau memang kita sudah mendapatkan status kasusnya nanti kita akan tindak", katanya.
Amizaro Waruwu menegaskan tindakan yang diambil dengan mencopot nantinya Yafeti Nazara dari jabatan Sekda apabila yang bersangkutan nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita copot nanti kalau sudah tersangka dia," tegas Amirazo Waruwu ketika dihubungi medanbisnisdaly.com, Senin (14/6/2021).
Menyangkut bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Nias Utara kepada Yafeti Nazara yang menjabat sebagai Sekda, Amizaro mengatakan, pihaknya belum berpikir ke arah sana.
Dikatakan, pastinya harus melihat kedudukan hukumnya dulu seperti apa. Apalagi kasus yang menjeratnya dugaan narkoba yang merusak masyarakat. Baik pengunaan dan peredarannya dilarang keras dan merupakan pidana.
Dikatakan, untuk sementara yang menjalankan urusan Sekretaris Daerah Nias Utara saat ini adalah Asisten III, Adil Telaumbanua sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Nias Utara.
BACA JUGA: Polisi Amankan 63 Orang Dalam Operasi Yustisi Hiburan Malam di Medan, Termasuk Yafeti Nazara
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan penggerebekan tempat hiburan malam karaoke Bosquen di Jalan H Adam Malik, Medan. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah pihak, di antaranya Yafeti Nazara (YN/57), yang mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara. Ia diduga menggunakan narkotika jenis pil ekstasi. Sebelumnya, Yafeti Nazara yang diboyong ke komando itu disebut - sebut sebagai Sekda Nias Utara.