Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu akhirnya menonaktifkan Yafeti Nazara dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara. Keputusan itu diambil setelah Pemkab mengkonfirmasi ke pihak Polrestabes Medan terkait penangkapan Yafeti dari tempat hiburan malam di Medan dalam kasus narkoba.
"Ia sudah diberhentikan sementara", kata Amizaro Waruwu kepada medanbisnisdaily.com ketika dihubungi Jumat (18/7/2021).
Amizaro mengatakan, pemberhentian sementara Yafeti dari jabatan Sekda Nias Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/152/K/2021 tertanggal 17 Juni 2021.
Menurut Bupati, berdasarkan hasil konfirmasi ke Polrestabes Medan, Yafeti dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.
Untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah selama Yafena berstatus nonaktif, lanjutnya, ia mengangkat staf ahli bupati, Folo’ö Harefa sebagai pelaksana harian Sekda.
"Supaya ada perubahan yang lebih terbaiklah. Dan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini tidak hanya Sekda, Yafeti Nazara tetapi keseluruhan ASN Nias Utara," harapnya.
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan: Yafeti Nazara Mengaku ASN Dinas Kesehatan Nias Utara
Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam karaoke Bos Que di Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dinihari. Puluhan pengunjung, salah satunya Yafeti diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memastikan salah seorang yang diboyong ke Mapolrestabes adalah Yafeti Nazara (57) alias YN. Saat dilakukan pemeriksaan, ia positif menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.
Saat diperiksa polisi, Yafeti Nazara mengaku ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Nias Utara. Saat paparan kasus penangkapan itu, Yafeti tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan mengenai penangkapan terhadap dirinya, yang diajukan lewat Kapolrestabes.
Amizaro menegaskan tindakan yang diambil nantinya dengan mencopot Yafeti Nazara dari jabatan Sekda apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita copot nanti kalau sudah tersangka dia," tegas Amirazo, Senin (14/6/2021).