Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti perlakuan khusus Polrestabes Medan terhadap Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara, yang direhabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021). Yafeti sebelumnya diamankan dari tempat hiburan malam di Medan, setelah diperiksa dia positif menggunakan narkoba.
"Kalau kita melihatnya, ada semacam perlakuan 'khusus' bagi sekda nonaktif itu, apakah karena dia banyak uang? Kita juga nggak tahu," ujar Direktur LBH Medan, Ismail Lubis saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu (23/6/2021) siang.
Karena menurut Ismail, bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkotika serupa, "keramahan" tindakan rehab medik tersebut tidak didapatkan para pelaku, katakanlah mereka yang tidak memiliki uang banyak.
"Ya ujung-ujungnya dipenjarakan tanpa direhab medik. Nah, ini kan mencederai asas persamaan (setiap orang-red) di hadapan hukum," tegasnya.
Advokat dikenal kritis ini juga sependapat dan mendukung para pelaku pengguna narkotika tersebut seharusnya direhab medik. Substansi permasalahannya adalah pada penerapannya yang terkesan masih 'tebang pilih'.
Kemudian terkait tidak dilibatkannya institusi kejaksaan dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu, jelas melanggar secara prosedural.
"Sebab aturan mainnya sudah jelas, tindakan rehab medik pelaku/tersangka pecandu narkotika harus melalui pintu TAT. Di dalamnya ada unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, kejaksaan serta unsur medis," terangnya.
Menurutnya lagi, wajar-wajar saja bila kemudian publik curiga dan menduga jangan-jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dalam kasus ini.
"Makanya kita meminta agar Sekda Yafeti Nazara atau yang lainnya tetap diproses hukum dan dihadapkan ke persidangan. Sekali pun misalnya berujung dengan vonis rehab medik, buatlah lewat putusan pengadilan. Jangan dibeda-bedakan dengan pelaku/tersangka pemakai narkotika lainnya itu," pungkas Ismail Lubis.
Diketahui sebelumnya, Yafeti terjaring razia digelar Polrestabes Medan di tempat hiburan malam, Bosque di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu (13/6/2021) lalu. Dia ditangkap disebut-sebut usai menggunakan narkotika jenis ekstasi bersama 5 perempuan dan 2 rekannya di ruang KTV 201.
Terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan yang berhasil dikonfirmasi via WA, membantah keras adanya pemberian uang dalam penanganan kasus ditangkapnya mantan Sekda Nias Utara ini.
"Lagian yang mengajukan rehab itu kan dari si pengguna (tersangka) bukan dari kita, tapi untuk lebih detailnya langsung saja tanyakan ke Sat Narkoba saja ya," tandas