Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Viktor Jaya Raya sebagai pengelola komplek Royal Sumatera optimis gugatan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak atas penetapan status tersangka kepada Albert Kang akan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Koordinator Humas Royal Sumatera, Landen Marbun, menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah sesuai ketentuan yang diatur di dalam KUHAP.
"Penyidik dalam menetapkan pemohon menjadi tersangka sudah melalui proses dan cara-cara yang diatur di dalam hukum pidana formil," ujarnya didampingi Koordinator Keamanan Thomas Purba dan staf humas Erwin, Selasa (28/9/2021).
Penetapan status tersangka, menurut Landen, dilakukan oleh Polda Sumut setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat barang bukti yang ada.
"Kami yakin pengadilan akan memutus perkara ini secara objektif, atau bahkan menolak prapid yang diajukan pemohon. Tentu itu dilihat berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumut," tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi penyidikan yang dilakukan Polda Sumut atas laporan yang disampaikan oleh Royal Sumatera.
"Kami mengapresiasi proses penyidikan yang di lakukan Ditreskrimum Polda sumut, dalam proses penyidikan tersebut sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan penghuni Royal Sumatera, Albert Kang, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan yaitu mendirikan bangunan permanen di perumahan mewah itu.
Sidang permohonan Prapid oleh pemohon Albert Kang, warga komplek Royal Sumatera Kecamatan Medan Tuntungan, memasuki agenda penyerahan jawaban Termohon Polda Sumut, Senin (27/9/2021).
Termohon yang diwakili Briptu Debby Permatasari, menyerahkan langsung berkas jawaban kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan Merry Dona Pasaribu.
Termohon AKBP Ramles Napitupulu, Kompol Sahat Butarbutar, Briptu Debby Permatasari dari Polda Sumut, menyatakan bahwa Albert Kang, telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan, yaitu mendirikan bangunan permanen.
Polda yang telah menetapkan Albert kang sebagai tersangka itu menyebut bahwa ada sejumlah bangunan permanen yang didirikan oleh pengusaha periklanan itu, antara lain rumah pohon yang terbuat dari beton, dinding beton, lantai beton, tiang kolom beton, tangkahan beton dan tangkahan yang terletak di atas danau.
Menurut Polda, perbuatan Albert Kang mendirikan bangunan di atas tanah tidak sesuai izin mengakibatkan kerugian PT Victor Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar.
Kuasa hukum Albert Kang membantah tudingan pihak termohon.
Menurut Junirwan Kurniawan, selaku kuasa hukum pemohon, sesuatu perbuatan yang berawal dari perjanjian antara kedua belah pihak yang dituangkan secara tertulis, maka akibat hukumnya adalah hukum perdata, bukan pidana.