Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr H Edi Warman dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan (Prapid) oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera dengan termohon Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (39/9/2021) sore.
Dalam keterangannya, Prof Edi menegaskan bahwa perkara Albert Kang merupakan perbuatan melanggar perjanjian dari suatu izin yang diberikan pihak Royal Sumatera. Untuk itu katanya perbuatan melanggar perizinan tersebut, masuk ke ranah Perdata, bukan Pidana.
"Albert Kang mempunyai izin, bukan tidak mempunyai izin, dari izin itu ada suatu perjanjian. Tapi, Albert Kang melanggar perjanjian, maka itu yang dilanggarnya perjanjian, jadi masuk di Perdata," katanya di hadapan Hakim Tunggal Merry Dona Tiur Pasaribu
Sedangkan, katanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960, yang disangkakan kepada Albert Kang tersebut merupakan penguasaan tanah tanpa izin.
"Kalau ada izin tidak kena pada ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Sidang lanjutan ini, beragendakan penyerahan bukti-bukti dan dilanjutkan langsung dengan mendengarkan keterangan 3 saksi dari pemohon.
Dalam kesaksian Ricardo Sianturi selaku tukang bangunan yang membangun lahan yang manjadi permasalahan dalam kasus ini menerangkan bahwa ia sudah bekerja dari tahun 2014 merenovasi dermaga karena tidak dibuat pondasi tanah (coran semen) maka rumah yang ditempati Albert Kang bakalan longsor.
"Dari tahun 2014, saya bangun masang batu pagar, yang 2018 dermaga. membuat pondasi tanah, karena agak curam pak, jadi agar tidak longsor. Kalau tidak dicor mungkin rumah pak Albert bisa longsor," ucapnya seraya mengatakan selain pemohon ada juga warga lain yang membangun dermaga seperti dilakukan Albert Kang.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Hwang Jang Suk, yang merupakan Project Manager PT Victor Jaya Raya (VJR), membenarkan bahwa Albert Kang ada mengajukan permohonan kepadanya untuk merombak tanah seluas kurang lebih 430 meter persegi. Namun, katanya Albert harus mematuhi sejumlah syarat.
Lalu, saat ditanya hakim apa poin keberatan saksi terkait perombakan tersebut, saksi Hwang Jang Suk mengatakan bahwa Albert Kang tidak mematuhi syarat yang sudah disepakati terhadap perombakan lahan tersebut.
"Dia tidak mengikuti perjanjian itu," kata saksi yang dihadirkan pihak Polda Sumut.
Selanjutnya, saat penasehat hukum Pemohon menanyakan soal izin Albert Kang merombak lahan tersebut, saksi membenarkan ada izinnya.
Namun saat ditanya soal salah satu isi perjanjian yang menyatakan apabila ada bangunan permanen yang dibangun Albert dapat segara dibongkar secara sepihak, saksi tak menjawab.