Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Anggota DPRD Samosir yang juga mantan Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba optimis bisa memenangkan gugatannya bersama 3 rekannya sesama anggota dewan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Megawati Soekarnoputri dan kepada Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto di pengadilan atas pemecatan mereka dari partai banteng.
"Optimis pastinya memenangkan gugatan, sebab kami dipecat tanpa melalui proses yang sah dan kami juga tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi terhadap hal yang dituduhkan kepada kami," kata Saut kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (5/10/2021).
Ia juga menjelaskan, sebagai kader PDI P, ia bersama rekannya sudah bekerja dengan baik untuk membesarkan partai di Kabupaten Samosir dan semua pekerjaan bisa dibuktikannya dan ada tolak ukurnya.
"Kami tidak diberikan kesempatan menjelaskan, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," tambah Saut.
BACA JUGA: Dipecat, 4 Kader PDIP Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati
Sebelumnya, empat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang duduk di DPRD Samosir menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, karena dipecat tanpa melalui proses yang sah dan melawan hukum. Gugatan tersebut terpaksa dilakukan sebagai jalan akhir, mengingat tidak diberikannya kesempatan bagi mereka untuk membela diri oleh partai berlambang banteng tersebut.
Keempat penggugat, yakni mantan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba dan tiga Anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukumnya Mangara Manurung SH MH, Ganda Maruhum SH, Superry Daniel Sitompul SH MH, Widya Kasih Batubara SH MH, Maya Manurung SH SpN dan Juara Amin Tua Hasiabuan SH dari Kantor Hukum Mangara Manurung SH MH & Associates, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Balige pada 14 September 2021.
"Memang benar gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/repon baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, Senin (4/10/2021) sore.
Dijelaskannya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu SH nantinya pada 6 Oktober 2021 akan menjatuhkan putusan sela, yaitu putusan terkait apakah PN Balige berwenang atau tidak dalam mengadili perkara ini.
"Untuk itu kita juga berharap dengan diajukan gugatan ini di PN Balige dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka, sebab mahkamah partai yang merupakan lembaga terdepan dalam penyelesaian konflik internal partai tidak memberikan tanggapan maupun memproses pengaduan maupun keberatan mereka yang sudah lewat batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga gugatan ini diajukan di PN Balige dengan register perkara nomor. 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Blg," bebernya.
Mangara mengungkap bahwa dalam gugatan tersebut, selain DPP PDIP yang digugat, pihaknya juga menggugat Ketua Mahkamah PDIP, DPD PDIP Provinsi Sumut dan DPC PDIP Kabupaten Samosir.
"Untuk itu kita juga berharap semua pihak khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turut serta memantau dan mengawasi jalannya persidangan tersebut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memutuskan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," harap Mangara Manurung.