Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut KCP Galang Deliserdang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan menyebutkan, ketiga tersangka dalam kasus itu di antaranya adalah LRT, yang merupakan mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang, RAM, mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SKN, debitur Bank Sumut KCP Galang.
"Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang," sebut Yos, Rabu (27/10/2021) sore.
Selain itu, Yos menyebutkan, dalam pusaran kasus korupsi Bank Sumut itu aset negara mencapai Rp 25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut dengan nominal sebesar Rp 35.153.000.000.
"Dalam pemulihan kerugian negara itu penyidik melakukan penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang yang menjerat 3 orang tersangka," sebut Yos.
Penyitaan obyek itu dikatakan Yos dilakukan pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.
"Terkait aset negara itu tim penyidik menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut," pungkasnya.
Lebih jauh ditambahkannya, kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka LRT selaku pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama-sama dengan tersangka RAM selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 hingga 2015.
Hal itu diduga dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada PT Bank Sumut. Sarana perkreditan tersebut di antaranya kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk digunakan dalam mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka SKN selaku debitur yang menggunakan nama orang lain.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pembrentasan tindak pidana korusp jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.