Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tidak naiknya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2021, membuat buruh meminta agar UMP untuk tahun 2022 dinaikkan 2 kali lipat atau 16%
"Sementara sesuai ketentuan perundang-undangan rata-rata kenaikan itu pada angka 7 sampai 8 persen. Karena tahun lalu tidak naik, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara, Anggiat Pasaribu, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakannya usai mengikuti pertemuan dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Tuntutan buruh naik 16%, menurut Anggiat bukan tanpa dasar. Sebab kondisi perekonomian kini sudah mulai pulih setelah dihantam pandemi covid-19. Buruh, kata Anggiat, berharap agar perhitungannya tidak lagi menerapkan aturan pada UU Omnibus law, yang membuat kewenangan menentukan upah menjadi dimonopoli oleh pemerintah pusat.
"Itu tadi yang saya bilang bahwa UU Omnibus law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli oleh pusat. Padahal UU sebleumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," ujarnya.
Jika mengacu pada UU Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup kalangan buruh dan pekerja.
"Kalau mengikuti UU Omnibus Law, kenaikan upah hanya sekitar 1,8 persen. Kan tak bisa memenuhi kebutuhan layak di daerah ini. Padahal sudah 2 tahun tak naik. Kita berharap pemerintah memikirkan kenaikan UMP seperti tuntutan kitalah," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Edy mengatakan akan menetapkan UMP berdasarkan ketentuan yang ada, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP 36 itu, UMP 2022 akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pendapatan daerah, termasuk aya beli dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Namun ia menegaskan akan berbuat adil. "Pastikan saya akan berbuat adil untuk rakyat. Saya tak ada melihat kanan kiri. Saya murni untuk rakyat. Yakinkan itu," kata Gubernur Edy.
Ia meminta pernyataannya itu disampaikan kepada buruh dan pekerja lainnya. "Tetapi tidak boleh ego mementingkan diri pirbadi. Apalagi covid-19 yang sangat mempengaruhi, tapi tak boleh difitnah terus covid-19 ini," ujarnya.
Sejujurnya, tambah mantan Pangkostrad itu, ia ingin semua buruh dan pekerja di Sumut menjadi orang kaya. "Tapi kalau kalian kaya, tak ada lagi nanti yang mau kerja," ujar Edy bercanda.
Dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, mendasarkan pada sila kelima Pancasila. Keadilan sosial menurutnya harus terwujud. Hanya saja dalam konteks UMP, menurutnya harus memperhatikan aspek lainnya, seperti kondisi real saat ini.
Dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menekankan tak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan dengan jalan berkomunikasi. "Karena itu jika ada pendapat dan keinginan, sampaikanlah, komunikasikanlah," ujarnya.
Baik Gubsu Edy, Pangdam dan Kapolda, meyakini akan ada jalan terbaik jika semua pihak terkait duduk dengan tenang dan tanpa curiga satu sama lain. Ia meminta agar dihilangkan dulu anggapan-anggapan negatif. "Berikan kami kepercayaan mengatur ini, seadil-adilnya," kata Edy.
Berita ini telah mengalami perubahan judul dan sebagian isi. Sebelumnya judul tertulis "Tahun Lalu Tak Naik, Buruh Minta UMP Sumut 2022 Naik 200%". Kenaikan 2 kali lipat yang dimaksud ternyata dari sebelumnya 8% menjadi 16%. Demikian kami perbaiki.