Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia. Pelarangan untuk mencegah Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.
Aturan pelarangan WNA dari Afrika Selatan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU COVID-19 B.1.1. 529. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
SE WNA dari Afsel dilarang masuk RI mulai berlaku besok Senin (29/11). Tak hanya itu, pemerintah juga melarang warga negara luar lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Negara yang dilarang antara lain Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," bunyi poin 1 surat edaran itu seperti dikutip Minggu (28/11/2021).
Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan. Hal itu juga berlaku untuk warga negara Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," bunyi poin 2 dalam surat tersebut.
Kendati demikian, pemerintah menyebut aturan ini tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," bunyi poin 3.
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamakan varian baru virus corona yang ditemukan di Afrika Selatan sebagai Omicron. Varian ini kini juga berada dalam daftar perhatian WHO.
Virus corona jenis baru ini sebelumnya bernama B.1.1.529. Menurut WHO, kasus positif akibat varian ini meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan.
"Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan," begitu pernyataan resmi WHO.
Varian Omicron pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November lalu. Virus ini diidentifikasi telah menyebar di Botswana, Belgia, Hong Kong, dan Israel.(dtc)