Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 9 daerah di Provinsi Sumatera Utara masuk dalam daftar yang diperbolehkan Kementerian Kesehatan RI menggelar vaksinasi covid-19 bagi anak 6-11 tahun.
Selengkapnya hal tersebut tertuang Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Adapun 9 daerah yang telah bisa memperbolehkan vaksinasi sejak 13 Desember 2021 itu adalah Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Kota Pematangsiantar dan Sibolga.
Disebutkan dalam keputusan itu, masuknya 9 daerah di Sumut itu karena telah mencapai realisasi vaksinasi dosis 1 sebesar 70% dan realisasi vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia) sebesar 60%.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, membenarkan telah diperbolehkannya 9 daerah di Sumut itu melakukan vaksinasi covid anak 6-11 tahun. Vaksin yang disuntikkan jenis sinovac.
"Namun alokasi vaksin belum ada, karena Jakarta lauching kita bersama BIN melakukan kick of untuk vaksinasi dosis II," kata Ismail Lubis menjawab wartawan, Rabu (15/12/2021).
Namun kata mantan Kadis Kesehatan Mandailing Natal itu, saat ini sasaran vaksinasi masih belum terjumlah. Namun untuk data nasional sebanyak 36, 5 juta anak yang akan divaksin.
"Dosisnya 0,5 juga, cuman vaksinnya hanya sinovac, tidak boleh yang lain, sinovac dan interpalnya 28 hari setelah vaksin pertama untuk vaksin keduanya," ujar Ismail.