Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Meski Pemerintah Kota Tebing Tinggi hanya memberlakukan PPKM Level 1 sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan mengharapkan tidak ada pesta kembang api pada malam pergantian tahun di kota itu.
Hal itu disampaikan Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan bersama Kapolres AKBP Mochammad Kunto Wibisono dan Dandim 0204/DS diwakili Danramil 13/TT Kapten Budiono, saat memimpin Rapat Koordinasi terkait penerapan Protokol Kesehatan pada Natal dan Tahun Baru di Kota Tebing Tinggi, Senin (27/12/2021), di Lantai 4 Aula Pemko Tebing Tinggi.
"Kita berbicara pada saat ini karena aturan dan situasi, karena saat ini virus Corona masih ada dan varian terbaru telah ada yaitu varian Omicron. Saat ini Kota Tebing Tinggi masih Zona hijau maka dari itu kita harus tetap mempertahankan," imbuh wali kota.
Pada kesempatan itu, wali kota juga meminta para pelaku usaha agar memberlakukan Protokol Kesehatan dan operasional usahanya sampai pukul 22.00 Wib dan kepada Dinas Kesehatan agar menyiapkan tenaga kesehatan dan dokter dokter harus standby di rumah sakit.
"Untuk perjalanan keluar kota agar ditunda dulu selama diberlakukan PPKM oleh Pemerintah Pusat. Satgas covid-19 Kelurahan dan Kecamatan agar ditingkatkan kembali dan datakan masyarakat luar yang masuk ke Kota Tebing Tinggi," kata walikota.
Senada dengan wali kota, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono juga menegaskan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun. "Saya harapkan tidak ada masyarakat yang membuat kerumunan pada saat menghadapi malam pergantian tahun. Kita siap melakukan pengamanan kegiatan masyarakat Nasrani yang melakukan ibadah di Gereja pada malam pergantian tahun baru," ujar Kapolres Tebing Tinggi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas dan berkumpulnya masyarakat di Kota Tebing Tinggi kita berlakukan pengalihan arus lalu lintas sementara dibeberapa titik lokasi," ujar Kapolres AKBP Mochammad Kunto Wibisono.
Rapat kordinasi yang diikuti oleh seluruh lintas sektoral itu digelar dalam rangka pelaksanaan instruksi Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 188.45/9413 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di Kota Tebing Tinggi.