Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan resmi yang disampaikan Khairuddin Aritonang alias Choki.
"Kami akan tindaklanjuti, akan dikaji terlebih dahulu laporannya," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (3/1/2022) siang.
Dia mengaku, laporan polisi (LP) yang dibuat Khairuddin Aritonang alias Choki belum sampai ke pihaknya. Karenanya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak SPKT.
Disinggung soal penyelesaian perkara nantinya melalui restoratif justice, Tatan menyatakan akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
"Pasalnya di bawah 1 tahun. Kita lihat dulu untuk mediasi," imbuhnya.
BACA JUGA: Kena Jewer, Pelatih Biliar Akhirnya Laporkan Gubernur Edy ke Poldasu
Sebelumnya, pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Itu dilakukan Choki karena Edy Rahmayadi tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf.
"Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya," kata Choki didampingi kuasa hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho dan puluhan pengacara lainnya, usai membuat laporan, Senin (3/1/2022) siang.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana.