Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyoroti serius terkait harga minyak goreng yang masih melambung tinggi sejak 2021 kemarin. Menurutnya, operasi pasar yang sudah dilakukan berkali-kali oleh Kementerian Perdagangan tidak efektif dalam mengendalikan harga minyak goreng didalam negeri.
"Kami menilai operasi pasar tidak begitu efektif menurunkan harga minyak goreng dalam negeri, karena itu selain mengusulkan DMO (Domestic Market Obligation) untuk Sawit, saya juga mengusulkan diberlakukannya Bea Keluar atau Pajak Ekspor produk turunan CPO seperti Minyak Goreng yang lebih tinggi agar harga dalam negeri lebih stabil" jelas Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini, Jumat (7/6/2022).
Menurut Andre, secara filosofis memang perbedaan besaran pajak antara CPO dengan produk turunannya seperti RBD Palm Olein atau RBD Palm Oil masuk akal. Karena dengan adanya perbedaan pajak tersebut, pengusaha mendapat insentif agar tidak mengekspor barang mentah. Namun, untuk saat ini menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri lebih urgent.
"Kita usulkan agar pajak yang dikenakan untuk turunan produk CPO besarannya mendekati pajak ekspor untuk CPO. Selama ini perbedaaan pajak antara CPO dengan produk turunannya antara 125 sampai dengan 160 dollar per ton" ujar Andre.
Lebih lanjut, Tokoh Muda Minangkabau ini menjelaskan bahwa menaikkan besaran pajak kepada Eksportir Minyak Goreng Sawit dapat dilakukan sambil mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi terkait mekanisme DMO terhadap pengusaha sawit.
"Tingginya harga minyak goreng dalam negeri saat ini sudah masuk fase kritis, bahkan di Kalimantan saya mendapat informasi bahwa harga minyak goreng mencapai Rp 43 ribu per kemasan 2 liter. Sehingga perlu intervensi terukur yang dilakukan oleh Pemerintah agar harganya dapat terkendali, misalnya dengan menetapkan pajak ekspor minyak goreng Rp 2.500 s.d Rp 3.000 per kilogramnya. Tentu soal ini harus dibicarakan dengan banyak pihak terkait agar tidak menimbulkan disinsentif" ungkap Andre.
Dengan naiknya Bea Keluar untuk produk turunan CPO seperti minyak goreng diharapkan kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga yang wajar.
Disisi lain, politisi partai Gerindra ini menyoroti soal pentingnya pemerintah mengatur tata niaga sawit agar lebih menguntungkan banyak pihak.
"Tata Niaga CPO dan Produk Turunannya harus diperhatikan betul oleh pemerintah, sehingga komoditas ini tidak hanya menguntungkan sekelompok pihak saja. Naiknya harga CPO dunia beberapa waktu ini sudah sangat menguntungkan bagi eksportir-eksportir yang ada. Saatnya, pemerintah berpihak kepada masyarakat lebih luas" tegas Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini.
Andre menambahkan bahwa usulannya terkait menaikkan pajak ekspor minyak goreng ini akan disampaikan langsung kepada Menteri Perdagangan saat rapat kerja Komisi VI di masa sidang mendatang.
Seperti diketahui, Negara tujuan ekspor CPO Indonesia meliputi Tiongkok, India, Pakistan, Malaysia dan USA dengan nilai ekspor Minyak Sawit di Juni 2021 mencapai USD 18,55 Miliar. Indonesia saat ini masih menguasai pangsa pasar CPO dunia dengan menguasai sekitar 53,5% dari total ekspor CPO dunia.(dtf)