Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Penyidik pun telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022) siang.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022 lalu, dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat nonaktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, beberapa waktu lalu petugas melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul, serta melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor
"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," tuturnya.
"Pelaksanaan ekshumasi pada Sabtu 12 Februari 2022 lalu dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," sebutnya.
Saat ditanya apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka, Hadi mengatakan bakal ada. "Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu," jawabnya.
Ia juga menambahkan Ditreskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.
"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.
"Iya, kita sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," pungkas Hadi.