Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus penganiayaan seorang emak, DPS (28) terhadap dua orang anak kandungnya, Kh (4) dan AR (2) di kediamannya Kampung Kurnia, Kelurahan Belawa Bahari, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Sementara ayah kedua anak tersebut, Ali sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar temu pers, Jumat (17/6/2022), menyebutkan pada 9 Juni 2022 lalu, tersangka DPS dan suaminya Ali (napi Lapas Labuhandeli kasus pengedar narkoba) berkomunikasi via HP, kemudian suami tersangka menuduh tersangka selingkuh, sehingga terjadi cekcok lewat ponsel. Tersangka kesal sama suaminya lalu menganiaya anak-anaknya kemudian mengirimkan video tersebut kepada suaminya.
Video yang sempat viral tersebut oleh keluarga Ali dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan tersangka ditangkap Senin, 13 Juni 2022 setelah berkoordinasi dengan lurah, kepling dan Bhabinkamtibmas dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)
Untuk mempertanggunjawabkan terbuatan tersebut, emak dua anak tersebut sementara ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.