Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dicopot dari jabatan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Dedi Darmawan Milaya diminta segera menyerahkan aset yang digunakan selama ini. Aset yang harus segera dikembalikan tersebut meliputi Gedung Kantor Karang Taruna Sumut. Untuk diketahui, gedung kantor itu terletak di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah.
Selain itu, Dedi Darmawan juga diminta mengembalikan satu unit mobil dinas Nomor Polisi BK 1291 L.
Hal itu terungkap dalam Surat Pemprov Sumut yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, atas nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang ditujukan kepada Dedi Darmawan tertanggal 7 Desember 2022.
Dalam Surat Nomor 028/125264/2022 itu, disebutkan alasan meminta pengembalian aset tersebut karena masa kepengurusan Dedi Darmawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut sudah berakhir.
Disebutkan berakhirnya kepemimpinan Dedi Darmawan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut 2018-2023.
Oleh karena itu, pengembalian aset itu ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas kepengurusan Karang Taruna Sumut yang baru.
BACA JUGA: Samsir Pohan Ditolak, Gubernur Edy Ancam Setop Anggaran Karang Taruna Sumut