Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Alasannya, penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tak sesuai KUHAP dan dua alat bukti belum jelas.
"Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP, dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (10/5/2019).
Sofyan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (20/5).
KPK sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan soal gugatan praperadilan itu. Namun, KPK memastikan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Sofyan.
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5).
KPK menetapkan Sofyan sebagai karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat janji jatah fee yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka. dtc