| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Puluhan mahasiswa berdemo di Mapolrestabes Medan guna menuntut pembebasan rekannya yang ditahan pasca demo memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berujung kerusuhan di simpang kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur, Medan pada 2 Mei. Lima orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam orasinya, para mahasiswa mendesak kepolisian segera membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan oleh Polrestabes Medan.
"Kepada bapak polisi, sebaiknya kalian lepaskan rekan juang kami. Mereka tidak bersalah," kata orator aksi, Rabu, (3/5).
Mahasiswa menilai, penahanan tersebut adalah tindakan represif dan membelenggu kebebasan berpendapat. Mereka menuding pihak Kepolisian tidak profesional dengan melakukan penahanan terhadap rekan juangnya. "Ada pihak - pihak yang sengaja merusak dan membuat kerusuhan aksi yang kami lakukan," katanya.
Massa ditemui langsung Kepala Bagian Operasional (Kabag - Ops) Polrestabes Medan AKBP Doni Satria Sembiring.
Doni mengimbau agar massa tidak terprovokasi dengan orang - orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kalian mahasiswa, seharusnya lebih cerdas. Jangan memprovokasi dan jangan mau diprovokasi," imbaunya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, lima orang peserta aksi Peringatan Hardiknas di simpang kampus USU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

