Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Tercatat 8 orang nelayan di Sumatera Utara ditangkap dan dinyatakan bersalah karena menangkap ikan menggunakan pukat hela tarik dua.
"Kita akan advokasi nelayannya. Biro Hukum Kementerian KP akan mendampingi nelayan yang ditangkap," kata Anggota DPR RI Ono Surono saat dialog dengan Unit Nelayan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Medan, di Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/5).
Dalam pertemuan, terungkap ada 8 orang nelayan dari Belawan yang ditangkap dan sudah divonis bersalah, dengan hukuman variatif. Nelayan meminta agar ada keringanan hukuman kepada rekan-rekan mereka.
Ono mengatakan, pihaknya sedang mengadvokasi nelayan dari daerah lain. Bentuk advokasinya, Biro Hukum Kemen KP meminta keringanan berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan keringanan lainya yang diatur dalam undang-undang.
"Ini sudah vonis, jadi bentuk advokasinya berupa keringanan hukuman," kata Ono seraya meminta agar data - data nelayan yang dipidana diserahkan untuk diadvokasi.
Disampaikanya juga, agar Pospera selaku pendamping nelayan berkoordinasi secara cepat jika ada nelayan yang ditangkap karena melanggar Permen KP. Menurutnya, jika advokasi dilakukan sejak awal, kemungkinan akan lebih ringan.
"Kalau saksi ahli darikementerian atau dinas bisa menjelaskan, akan rigan atau hanya peringatan. Karena ada undang-undang perlindungan bagi nelayan," katanya.
Hingga kini, belum ada jalan keluar (solusi) atas dampak larangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat hela. Padahal, nelayan hanya untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Selain itu, muncul konflik antar nelayan karena ada yang mendukung dan ada yang menolak kebijakan ini. (edward f bangun)