Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Rantauprapat. Kebijakan Pemkab Labuhanbatu yang meniadakan bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi di Kabupaten Labuhanbatu menjadi polemik dan menuai kontroversi.
Hal ini menjadi pernyataan sikap Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Labuhanbatu yang berunjukrasa ke kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (4/5) di kawasan jalan SM Raja, Rantauprapat.
Dalam dialog massa dengan sejumlah pejabat di daerah itu, terungkap beasiswa untuk mahasiswa yang diterima diberbagai masuk PTN maupun beasiswa mahasiswa itu tidak sesuai regulasi yang ada. Bangun Siregar, Kabag Kesra Setdakab Labuhanbatu mengatakan, terhitung tahun 2017, bantuan beasiswa tidak lagi dilanjutkan pasca terbitnya Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD.Pemberian hibah peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kata dia.
Dalam Permendagri itu juga disebutkan, hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakat berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan, perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian membidangi urusan hukum dan hak azasi manusia. Permendagri itu juga, terang Bangun Siregar, menegaskan organisasi kemasyarakat yang berhak menerima dana hibah tersebut minimal 3 tahun telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak azasi manusia. Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe pada eksempatan itu juga mengaku tidak dapat berkata banyak dengan kondisi yang ada. Tapi, dia berjanji akan mengkomunikasikan hal itu kepada Bupati Labuhanbatu. “Nanti akan saya sampaikan hal ini kepada Bupati,” janji Andi. Mahasiswa yang merasa tidak puas, kemudian membandingkan posisi Permendagri dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebutkan pemberian bantuan kepada mahasiswa kurang mampu.“Mana lebih tinggi PP ketimbang Permendagri. Padahal dalam Permendagri disebutkan agar diberikan bantuan kepada mahasiswa kurang mampu,” tegas Yanto Zelibu.
Menyikapi itu, Asisten II Setdakab Labuhanbatu, Nasrullah mengakui kalau posisi PP lebih tinggi ketimbang Permendagri. Tapi, Permendagri mengatur secara spesifik. (fajar dame harahap)