Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan,Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pemberkasan pengangkatan para Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) untuk menjadi CPNS di Badan Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan itu, para THL TBPP di BP4K Simalungun itu diminta uang Rp 30 juta untuk lulusan SLTA, Rp 35 juta untuk lulusan D3 dan Rp 40 juta untuk para sarjana.
Para tenaga penyuluh pertanian itu sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar THL TBPP Kementerian Pertanian (Kementan). Selanjutnya, para tenaga THL TBPP itu diminta untuk menyiapkan berkas pengangkatan. Pada saat itulah, para tenaga penyuluh itu diminta uang dengan dalih memperlancar proses birokrasi pengangkatan.
"Padahal, mereka sudah dinyatakan lulus. Mestinya tidak ada kewajiban harus membayar uang lagi. Tapi mereka diminta uang," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada medanbisnisdaily.com, Senin (12/6/2017).
Karena itulah, Ombudsman mengirim surat kepada Kepala BP4K Kabupaten Simalungun Nomor: SRT-120//PW02/VI/2017 tertanggal 5 Juni 2017. Dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Pertanian, Menpan RB, Kapolda Sumut, Ketua Satgas Saber Pungli Sumut, Bupati Simalungun dan Kepala BKD Pemkab Simalungun itu, Ombudsman meminta agar Kepala BP4K Simalungun memastikan agar tidak ada praktik pungli dalam proses pemberkasan pengangkatan THL TBPP untuk menjadi CPNS.
Permintaan untuk memastikan agar tidak adanya pungli dalam proses pemberkasan itu. Selain karena praktik pungli itu merupakan tindakan yang melanggar hukum, juga karena saat ini pemerintah sedang gencar gencarnya memberantas praktik pungli di Indonesia. Sangkin seriusnya, pemerintah menerbitkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Ombudsman sangat memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masalah ini, sebagai wujud kewenangan dan tanggung jawab sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dan sebagai salah satu unsur tim Saber Pungli.
Karena itu, Ombudsman meminta agar praktik pungli dalam proses pemberkasan untuk menjadi CPNS itu tidak terjadi.
Abyadi Siregar bahkan meminta, bila sudah ada para tenaga penyuluh pertanian itu yang menyerahkan uang, sebaiknya agar segera dikembalikan.
"Ini perlu diingatkan mengingat Ombudsman juga menerima rekaman permintaan uang tersebut," kata Abyadi Siregar. (iskandar siahaan).