Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kisaran. Puluhan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bakal dikandangkan di halaman parkir rumah dinas bupati.
Plt Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, mengatakan, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik keluar wilayah Kabupaten Asahan.
“Dari surat edaran Bupati Asahan, kenderan dinas OPD mulai Minggu 25 Juni 2017 harus diparkirkan dan dapat diambil kembali setelah mudik,” kata Hidayat, Jumat (23/6/17).
Namun, kata Hidayat, ada sejumlah mobil dinas yang diperbolehkan beroperasi selama cuti bersama. Di antaranya mobil dinas yang melayanin masyarakat, seperti damkar, ambulance, mobil pengangkut sampah, kenderaan roda 2.
“Kenderaan roda dua hanya boleh beroperasi di wilayah Asahan,” kata Hidayat.
Bila kebijakan tersebut ada yang melanggar, Hidayat menyebutkan bahwa Bupati Asahan akan memberikan sanksi tegas. Pasalnya, Bupati Asahan secara langsung telah memberitahukan kepada seluruh OPD dan pihak puskemas.
“Sanksi tetap akan dilakukan, namun Bupati berharap kebijakan tersebut dapat dipatuhui ,” ucap Hidayat. (Indrasikoembang)