Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Personalia PT Medan Raya Gas Abadi (MRGA) Burhan mengaku tidak tahu menahu soal kekurangan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima buruh perusahaan tersebut. Ia mengaku soal THR adalah kebijakan perusahaan.
"Saya tidak tahu soal itu, tanya saja sama karyawannya kenapa mereka bisa merasa menerimanya kurang," ujar Burhan kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Rabu (4/7/2017).
Sementara Manajer dan Humas PT Karya Delka Maritim (DKM) Belawan Acai mengaku tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. "Saya tidak lagi bekerja disitu, sudah keluar saya. Sudah ada yang gantikan saya, maaf ya," katanya.
Sebelumnya, PT MRGA diduga membayar THR buruhnya tidak sesuai aturan Pemenaker 6 Tahun 2016 tentang THR. Sebanyak 13 pekerja MRGA yang merupakan anggota FSPMI Sumut melaporkannya ke Posko Pengaduan FSMI Sumut. Sedangkan, 17 orang pekerja dari PT DKM yang juga anggota FSPMI Sumut melapor perusahaan tempat mereka bekerja, terkait tidak mendapatkan THR, bahkan di PHK pada saat jelang lebaran.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan, tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (dewi syahruni lubis)