Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan. Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan, Erry Salim, keberatan dengan pemberlakuan kutipan uang parkir bagi kendaraan yang masuk ke PT Kawasan Industri Medan (KIM) II dan KIM III.
“Langkah tersebut akan menambah beban biaya logistik dan bertolak belakang dengan program pemerintah yang saat ini sedang giat memangkas biaya logistik,” kata Erry kepada medanbisnisdaily.com, Senin (10/7/2017).
Penolakan jug datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Sumatera Utara, Surianto. Anggota DPRD Medan dari Dapil Medan Utara ini menyebutkan, pengutipan parkir bagi setiap kendaraan yang memasuki KIM II dan III harus terlebih dahulu disepakati para pihak.
“Jika belum disepakati, maka pengutipan tersebut tidak boleh dilaksanakan,” kata Surianto alias Butong.
Para pengusaha yang berinvestasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II dan KIM III resah. Pasalnya, manajemen PT KIM akan memberlakukan kutipan parkir bagi setiap kendaraan yang memasuki kawasan industri tersebut mulai Kamis (13/7/2017).
“Kami sudah mengajukan protes dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait atas rencana pengutipan parkir tersebut,” kata Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri (Apeksi) Medan, Dicky.
Menurut Dicky, pengutipan retribusi parkir akan dilakukan melalui pihak ketiga yang diduga sudah mendapat persetujuan dari pengelola KIM. Teknis pengutipannya, masing-masing pabrik yang bermarkas di KIM 2 dan 3 dikenakan kutipan parkir bagi kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya. Artinya, dua kendaraan setiap pabrik dibebaskan dari kutipan parkir.
Dijelaskan Dicky, besaran tarif parkir terhadap setiap kendaraan yang memasuki KIM 2 dan 3 ditetapkan bervariasi, sesuai jenis (ukuran). Contohnya, tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan enam masing-masing Rp 100.000, Rp 200.000 untuk setiap bulan.
Kata Dicky, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar bulanan akan dikenakan kutipan harian, setiap memasuki KIM.
“Masa kami selaku pengusaha yang berusaha di KIM 2 dan KIM 3 dikenakan kutipan parkir?” ujar Dicky.
Dia mengungkapkan, kebijakan serupa sudah pernah akan diberlakukan pengelola KIM sekitar 3 tahun silam. Namun batal setelah para pengusaha menolak dan demo.
“Langkah yang sama akan kami lakukan pada Kamis (13/7/2017), jika pengutipan parkir tetap dipaksakan diberlakukan,” kata Dicky.
Untuk menolak pengutipan parkir tersebut, pihaknya sudah mengirim surat protes kepada para pihak terkait, yakni Direksi PT KIM, Polres Belawan, Bupati Deliserdang, Dispenda Deliserdang serta melaporkan hal tersebut kepada anggota DPD Sumut Parlindungan Purba.
“Besok kami akan melakukan audensi (pertemuan) kepada Direksi KIM untuk mempertanyakan masalah ini,” kata Dicky. (sarsin siregar)