Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Rantauprapat. Dari seluruh kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, 70% adalah penyalagunaan narkoba.
"Khusus narkoba hampir 70%," kata Kepala Kejari Labuhanbatu, Setyo Pranoto SH MH, saat acara
pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kamis (13/7/2017).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil 550 perkara periode 2014 hingga Juni 2017. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnakan, yakni ganja 20.348,67 gram, sabu 1.143,42 gram, ekstasi 40,57 gram, jackpot, kartu dan dadu 8 unit.
Setyo menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan agar memastikan tidak ada lagi tunggakan barang bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,
"Memusnakah supaya kita aman. Barang bukti seperti ini bahaya dan rawan," tambah Kajari.
Selain itu, dia juga akan punya program zero tunggakan barang bukti. Yakni setiap kasus sudah putus dan berkekuatan hukum tetap di PN Rantauprapat agar langsung dieksekusi untuk dimusnakan.
"Setiap selesai sidang, dilakukan pemusnahan. Kalau memang barang bukti dirampas untuk negara akan segera dilelang. Kalau harus dikembalikan kepada pemilik, agar segera dilakukam. Begitu putus di Pengadilan sudah zero. Tidak ada lagi penumpukan barang bukti," kata dia.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. "Ini dipersembahkan untuk masyarakat Labuhanbatu," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga sekaitan dengan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 pada 22 Juli 2017. (fajar dame harahap)