Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labura. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hanya ada di tiga dari 8 kecamatan di kabupaten itu.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Kabupaten Labura, Supriadi, menyampaikan hal itu pada acara coffe morning bersama insan pers yang bertugas di Labura yang difasilitasi Dinas Informasi dan Komunikasi Labura, Jumat (14/7/2017).
Seputar pertanyaan beberapa wartawan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kabupaten Labura, Supriadi mengatakan, dari 8 kecamatan baru 3 Kecamatan yang telah memiliki RDTR, yaitu Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hulu.
"RDTR merupakan rincian dari RTRW. Dan segala pembangunan harus mengacu kepada RTRW. Sedangkan Kawasan Strategis Kabupaten Labura berada di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong" kata Supriadi.
Menurut beberapa wartawan yang hadir, banyak pembangunan di Kabupaten Labura tidak tepat sasaran dan banyak bangunan pemerintah yang tidak berfungsi.
Seperti halnya jalan ring road yang ada di Aek Kanopan, sampai saat ini belum dapat dilanjutkan karena belum terbentur dengan pelepasan lahan dan izin dari PT Sinar Mas, PTPN 3 Mambang Muda dan PT KAI.
Selain itu, bangunan rumah potong hewan (RPH) di Kualuh Selatan, bangunan ponton penyeberangan di Kualuh Hirir, bangunan irigasi pertanian di Kualuh Hilir dan masih banyak bangunan lainnya yang tidak tepat sasaran dan tidak difungaikan.
"Hal ini tidak terlepas dari perencanaan yang tidak matang dan asal-salan saja. Terbukti, RDTR aja hanya ada di tiga kecamatan. Padahal, RTRW dan RDTR merupakan acauan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangaka Panjang (RPJP) dan RPJM " kata Dansen, Ketua LSM API Kabupaten Labura. (ricardo simanjuntak)