Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan. Forum Islam Bersatu (FIB) Sumut terdiri dari tujuh organisasi masyarakat (Ormas) meminta DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada pemerintah pusat.
Hal ini dikatakan FIB saat beraudiensi ke DPRD Sumut yang diterima Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Sutrisno Pangaribuan dan Fraksi Partai Hanura, Fanatona Waruwu, Senin (17/7).
Tujuh ormas bergabung dalam FIB adalah Front Pembela Islam (FPI) Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Hizbut Tahir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin, Perwakilan Masjid Agung, Pesantren Tanjung Morawa dan Forum Umat Islam (FUI).
Dalam audiensi tersebut masing-masing Ormas Islam memaparkan tanggapannya terkait Perppu dan meminta dukungan DPRD Sumut untuk menolak lahirnya Perppu.
Perwakilan FIB, Irwansyaid, mengatakan, tidak ada alasan yang mendasar untuk diterbitkan Perppu, serta akan banyak lagi ormas yang akan dibubarkan.
"Perppu itu mengandung beberapa hal yang membahayakan dan menjadi kepentingan penguasa membubarkan organisasi tanpa proses pengadilan," ucapnya.
Perwakilan FUI, Hamdani, menjelaskan, kehadiran FIB Sumut saat ini untuk meminta dukungan dan menyuarakan kepada pemerintah pusat baik Presiden dan DPR RI agar menolak Perppu. Presiden jangan secara nafsu mengeluarkan peraturan sebelum mengajak pendiri-pendiri Ormas Islam untuk berdiskusi, karena jika ini dipaksakan akan merugikan bangsa dan negara.
"Bukan hanya HTI saja nanti yang akan dibubarkan tapi akan ada Ormas Islam lainnya. Apa kerugian bangsa dengan membubarkan HTI yang merupakan wadah untuk mengingat kan anak bangsa terhadap ajaran Islam dan bukan mengubah ideologi bangsa," katanya.
Perwakilan HTI Sumut, Marwan Rangkuti, mengatakan, perppu dipaksakan dilahirkan, padahal sudah ada UU yang mengatur Ormas secara detail. Keberadaan Perppu memungkinkan penguasa bisa membubarkan siapa saja. (Yuni Naibaho)