Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Sumut siap menghadapi akreditasi asosiasi jasa konstruksi yang akan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2018.
Kesiapan itu ditegaskan Ketua Umum DPD Askonas Sumut, Rikson Sibuea ST pada Rakerda Bersama DPD Askonas dan DPD Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (Hatsindo) Sumut, di Hotel Grand Swissbel Medan, Sabtu (22/7).
Hal itu disampaikan Rikson menanggapi imbauan Ketua Umum DPP Askonas Rahmatullah, agar dilakukan persiapan menghadapi akreditasi asosiasi jasa konstruksi itu.
"Di Sumut, Askonas sudah ada di setengah lebih kabupaten/kota. Kita sudah memainkan peranan, terutama untuk membantu pemerintah merealisasikan program pembangunan infrastruktur. Dan Hatsindo juga siap dengan akreditasi ini," kata Rikson.
Sebelumnya, Rahmatullah mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR untuk melakukan akreditasi asosiasi jasa konstruksi.
Dia menyebutkan bahwa akreditasi itu dalam rangka menguatkan keberadaan asosiasi konstruksi yang bukan saja dari sisi kuantitas, tetapi utamanya dari sisi kualitas.
"Penguatan asosiasi jasa konstruksi.menjadi sangat penting guna menghadapi tantangan jasa konstruksi yang semakin kompleks di era liberalisasi jasa konstruksi saat ini," katanya.
Dia menyebutkan, akreditasi asosiasi konstruksi di tahun 2018 yang masih menunggu terbitnya Permen PUPR, akan menentukan nasib asosiasi, apakah tetap eksis atau tidak, baik di pusat dan daerah. "Karenanya mari kita mempersiapkan diri menghadapi akreditasi ini," katanya.
Sebagaimana pada Pasal 30 ayat 5 UU 2/2017 itu, akreditasi diberikan Menteri PUPR kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Untuk provinsi, misalnya, kalau mau tetap aktif beroperasi melayani anggotanya, maka asosiasi konstruksi di provinsi nantinya harus memiliki anggota yang ditentukan minimal beberapa perusahaan di tiap kabupaten/kota.
Asosiasi yang tidak lolos akreditasi, maka otomatis anggotanya harus meleburkan diri ke asosiasi yang lolos akreditasi untuk tetap bisa berkontribusi menggarap proyek pembangunan pemerintah.
"Kalau perusahaan mungkin tidak masalah pindah, tetapi asosiasi yang ditinggalkan tentu kehabisan anggota dan akan kesulitan untuk eksis lagi ke depannya," katanya.
Rahmatullah mengatakan, nantinya sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT) tidak lagi dicetak LPJK, tetapi oleh asosiasi yang lolos akreditasi. "Jadi kembali seperti dulu, asosiasi yang mencetak sertifikat," sebutnya.