Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Batubara. Lima usulan pemekaran kecamatan baru Kabupaten Batubara masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat rekomendasi tersebut mengenai evaluasi peraturan daerah (Perda).
"Lima kecamatan sudah sah, saat ini kita masih menunggu rekom dari Kemendagri. Pembentukan kecamatan kan melalui Perda, evaluasinya melalui Kemendagri," ungkap Asisten 1 Setdakab Batubara, Diding Damanik didampingi Kabag Pemerintahan Rahman Hadi kepada medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Kecamatan Lima Puluh, Senin (24/7/2017).
Ia mengatakan, 5 kecamatan yang sudah sah, yaitu Kecamatan Lima Puluh mekar menjadi Kecamatan Datok Lima Puluh dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Kecamatan Sei Suka mekar menjadi Kecamatan Laut Tador. Kecamatan Talawi mekar menjadi Kecamatan Datok Tanah Datar. Kecamatan Tanjung Tiram mekar menjadi Kecamatan Nibung Hangus.
Tetapi dari 5 pemekaran kecamatan tersebut, terdapat satu kecamatan yang belum disahkan, yaitu Kecamatan Medang Baru, pemekaran dari Kecamatan Medang Deras. Tertundanya satu pemekaran kecamatan tersebut disebabkan karena tersangkut mengenai administrasi.
Editor: Sasli Pranoto Simarmata