Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK melakukan pencegahan ke luar negeri bagi seorang
lagi saksi dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto dicegah
sebagai saksi untuk tersangka keempat, Ketua DPR Setya Novanto.
"Hari ini kita juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irvanto
Hendra Pambudi untuk 6 bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017," kata Kabiro
Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
"Jadi saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus
e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," imbuh Febri.
Sementara dalam pemeriksaan saksi adik Andi Narogong, yaitu Vidi Gunawan
hari ini, KPK menelusuri sumber dana dari duit yang dibagi-bagi dalam
pengurusan e-KTP.
"Penyidik mendalami sumber dana yang diduga digunakan oleh saksi untuk
memberikan sejumlah uang kepada pihak lain di sejumlah lokasi di Jakarta.
Seperti di Cibubur Junction, Kampung Melayu," ujar Febri lagi.
Diketahui, Irvanto adalah keponakan Setya Novanto. Sebelumnya Irvanto juga
pernah menjadi saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Narogong
serta proses pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP Kamis (27/4), Irvanto yang
juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera membeberkan keikutsertaannya
dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium
yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.
Irvanto dalam sidang juga menyatakan mengenal Andi Narogong. Dia mengenal
Andi sejak SMA karena Andi merupakan kakak Vidi Gunawan.
PT Murakabi Sejahtera menurutnya sempat bergabung dalam salah satu
konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium
Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.
"Setelah kalah tetap berhubungan dengan orang yang terlibat di e-KTP?" tanya
jaksa.
"Pada saat saya kalah, kita langsung ke luar. Tidak bersentuhan lagi, kebetulan
Murakabi memegang 4 pekerjaan saat itu," ujar Irvanto. dtc