Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 akhirnya diturunkan, mempertimbangkan proyeksi akhir tahun di bawah dari target awal.
Pada APBN 2017, target pajak dipatok Rp 1.307,6 triliun. Kemudian melalui pembahasan panjang antara pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), target pajak diputuskan menjadi Rp 1.283,6 triliun.
Demikian dikutip dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (27/7).
Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 783,9 triliun meliputi PPh non minyak dan gas bumi (migas) Rp 742,2 triliun dan migas Rp 41,7 triliun. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai Rp 475,4 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 15,4 triliun, serta pajak lainnya Rp 8,7 triliun.
Penerimaan Bea Cukai
Target setoran dari kelompok bea dan cukai tidak alami banyak perubahan. Cukai ditargetkan Rp 153,1 triliun, bea masuk Rp 33,2 triliun, dan bea keluar Rp 2,7 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP naik sekitar Rp 10 triliun menjadi Rp 260,2 triliun pada tahun ini. Terdiri dari penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Rp 95,6 triliun yang meliputi migas Rp 72,2 triliun, dan non migas Rp 23,4 triliun.
Selanjutnya pendapatan bagian laba (dividen) BUMN sebesar Rp 41 triliun, PNBP lainnya dari Kementerian/Lembaga dan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar Rp 85 triliun, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 38,5 triliun. (dtf)