Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dirinya mengharapkan agar dana haji bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur.
Ditemui usai melepas keberangkatan kloter pertama calon jemaah haji embarkasi Jakarta, Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan maksud pemerintah dalam mengelola setoran awal dana haji. Menurutnya sering terjadi kesalahpahaman dari calon jemaah haji ketika telah melakukan setoran awal dana haji.
"Seringkali terjadi kesalahpahaman dari hakekatnya setoran awal para calon jemaah haji. Menurut UU dan akatnya setoran awal itu hakekatnya milik para calon jemaah haji yang telah diserahkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah dalam sistem wakalah sepenuhnya mendapat kewenangan untuk mengelola dana itu," ucap Lukman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Lukman menjelaskan pengelolaan dana itu menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Di mana menurutnya BPKH memiliki kewenangan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mendayagunakan dana haji untuk kepentingan jemaah.
"Jadi prinsipnya untuk kepentingan jemaah itu sendiri, bentuk pengelolaan, pemanfaatan, pendayagunaan, dan dana-dana haji ini diberikan kewenangan BPKH untuk menginvestasi menempatkan dana-dana itu pada tempat yang bisa mendatangkan nilai manfaat yang lebih besar. Investasi oleh UU itu dibatasi harus bersyariah, harus penuh kehati-hatian dan harus bisa penuh dipertanggungjawabkan," jelas Lukman.
Menurut Lukman, investasi yang dilakukan oleh BPKH telah mengikuti prinsip syariah sehingga pemanfaatannya nanti tidak mendatangkan kerugian.
"Bukan investasi yang akan mendatangkan kerugian tapi investasi yang betul-betul bisa dijamin serta dana-dana haji bisa selamat tetap berada dalam milik jemaah, yang kemudian nilai kemanfaatannya bisa kembali dimanfaatkan oleh jemaah," tutup Lukman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, salah satu tempat investasi dalam mengelola dana haji bisa diletakkan di surat utang negara (SUN). Hingga Januari 2017, dana haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), mencapai Rp 36,69 triliun.
"Dana haji adalah dana umat, yang dikelola secara profesional oleh lembaga pengelola dana haji, dari uang itu umat islam harus menunggu 7 tahun atau lebih, sehingga pengelolaan dana itu bertanggungjawab agar masyarakat bisa haji sesuai rencana," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7).
Sri Mulyani mengingatkan kepada lembaga dana haji untuk mengelola taat dengan aturan yang berlaku dan secara hati-hati.
"Karena ini dana umat maka dia harus dikelola dengan hati-hati dan ikuti rambu-rambu good governance dan harus bebas korupsi," tukas dia. (dtf)