Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tulungagung. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meluncurkan transformasi perlindungan sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi swasta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Tulungagung.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, Minggu (30/7/2017) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung mengatakan, program transformasi perlindungan sosial tersebut akan resmi berjalan mulai tanggal 1 Agustus 2017. Pengalihan penanganan tersebut diklaim telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang matang.
"Diantara kajian itu adalah dari KPK dan memang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mentransformasikan perlindungan sosial yang tadinya ditangani oleh konsorsium asuransi swasta kepada model perlindungan sosial yang berbasis simbiosis manajemen," katanya.
Pihaknya yakin proses penanganan perlindungan sosial para pahlawan devisa akan lebih baik, karena cukup satu pintu di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengalihan tersebut berbarengan dengan berakhirnya kerjasama pemerintah dengan konsorsium asuransi.
"Memang masa kerja konsorsium asuransi akan berakhir bulan ini, tentu saja tanggung jawa mereka yang tersisa masih menjadi kewajiban mereka. Sambil kemudian proses transisi dijalankan," ujarnya.
Ditambahkan, dalam sistem baru tersebut nantinya para TKI akan mendapatkan tiga perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm) dan jaminan hari tua (JHT). Khusus untuk JHT bersifat tidak wajib dan akan disesuaikan dengan kesepakatan dari masing-masing TKI.
"Secara keseluruhan bisa meng-cover sembilan risiko dari 13 risiko yang selama ini ditangani asuransi. Tapi kata Pak Kadisnaker Jawa Timur, pak kalau saya disuruh memilih antara 13 botol kosong dan sembilan botol isi saya pilih sembilan botol isi," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengaku, akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi para TKI. Dicontohkan, untuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberlakukan perlindungan mulai sebelum berangkat, hingga pulang ke Indonesia.
"Kecelakaan kerja misalnya dan perlu dirawat di rumah sakit, maka BPJS akan mengurus semuanya sampai sembuh berapapun biayanya, yang penting TKI harus dirawat sampai sembuh," katanya.
Bahkan pihaknya juga akan memberlakukan program "return to work" apabila para TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Dengan memberikan pelatihan dan sehingga bisa kembali bekerja.
Ditambahkan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI sebesar Rp370 per bulan, dengan rincian sebelum penempatan ke negara tujuan Rp24.500 untuk JKK, Rp12.500 untuk JKm, sedangkan selama dan setelah penempatan Rp122 ribu untuk JKK dan Rp211 ribu untuk JKm.
"Program ini sengaja kami luncurkan di Tulungagung, selatan Jawa merupakan kantor TKI, khususnya Tulungagung, Trenggalek, Blitar dan sekitarnya. Di sini rata-rata TKI-nya terlatih," imbuhnya. (dtf)