Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian ESDM di bawah pimpinan Ignasius Jonan sedang merancang aturan baru yang isinya membatasi margin distribusi dan niaga gas bumi untuk industri. Jadi, keuntungan yang diambil oleh perusahaan pemilik pipa gas dan penjual gas (trader) dibatasi.
Di aturan yang nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM itu, margin keuntungan dari penjualan gas tidak boleh lebih dari 7%. Sedangkan Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal 11% per tahun.
Tujuannya supaya harga gas tak melambung tinggi ketika sampai di industri. Dengan harga gas yang lebih efisien, biaya produksi barang turun, industri jadi lebih berdaya saing.
Tapi pembatasan IRR itu bisa berdampak negatif pada pengembangan infrastruktur gas di dalam negeri. Angka tingkat pengembalian modal yang kurang menarik membuat pelaku usaha enggan membangun pipa.
Indonesia Natural Gas Trader Associate (INGTA) menyatakan, mungkin untuk sementara para trader tidak akan berinvestasi membangun pipa baru dulu dan hanya menjaga pipa-pipa yang sudah ada saja.
"IRR 11% itu biasa banget. Kita jagain infrastruktur yang ada saja dulu," ujar Ketua INGTA, Sabrun Jamil, Selasa (1/8).
Pembangunan pipa akan dilakukan lagi ketika kondisi perekonomian sudah lebih baik, industri kembali bergeliat, sehingga IRR untuk pipa gas bisa dinaikkan.
Sementara ini, kata Sabrun, para trader gas berkorban dulu supaya industri domestik dapat bertahan. "Kita enggak mau market kita (industri hilir) mati, trader gas harus berkorban supaya industri bisa jalan. Kita prihatin dengan kondisi ekonomi yang turun, ini menggerus market," ucapnya.
Kementerian ESDM akan mengadakan 1 pertemuan lagi untuk sosialisasi sekali lagi sebelum Permen ESDM diterbitkan.
Selain membatasi margin distribusi dan niaga gas, Permen ESDM ini juga melarang penjualan berantai. Jadi tidak boleh ada makelar alias calo, gas harus dijual langsung ke pengguna akhir, tidak boleh ke trader yang hanya bermodal izin niaga saja.
"Harus langsung ke end user, itu (rantai pasokan) yang kita harus efisienkan," tegas Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar. (dtf)