Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin melakukan sosialisasi rancangan aturan baru ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pertagas, dan para pelaku usaha niaga gas.
Rancangan aturan Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut berisi tentang pembatasan margin distribusi dan niaga gas bumi untuk industri. Jadi, keuntungan yang diambil oleh perusahaan pemilik pipa gas dan penjual gas (trader) dibatasi.
Di aturan yang nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM itu, margin keuntungan dari penjualan gas tidak boleh lebih dari 7%. Sedangkan Internal Rate Return (IRR) dari pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal 11% per tahun.
Tujuannya supaya harga gas tak melambung tinggi ketika sampai di industri. Dengan harga gas yang lebih efisien, biaya produksi barang turun, industri jadi lebih berdaya saing.
Indonesia Natural Gas Trader Associate (INGTA) menyatakan tidak keberatan dengan pembatasan margin distribusi dan niaga gas ini. Sebab, industri di dalam negeri sedang lesu, para trader gas harus menurunkan margin untuk mempertahankan pasar.
"Kita enggak mau market kita mati, trader gas harus berkorban supaya industri bisa jalan. Kita prihatin dengan kondisi ekonomi yang turun, ini menggerus market," kata Ketua INGTA, Sabrun Jamil, Selasa (1/8).
Pembatasan margin sebesar 7%, sambungnya, merupakan hasil diskusi pemerintah dengan para pelaku usaha niaga gas bumi. Margin sebesar itu dinilai masih cukup ideal untuk usaha niaga gas.
"Kita masih bisa hidup, itu hitungan yang sudah kita bahas sama-sama dengan pemerintah. Sebagian dari kita malah (marginnya) sudah di bawah itu," tukasnya.
IRR pipa gas sebesar 11% per tahun pun masih dapat diterima oleh INGTA, meski dengan berat hati. Mungkin untuk sementara para trader tidak akan berinvestasi membangun pipa baru dulu.
"IRR 11% itu biasa banget. Kita jagain infrastruktur yang ada saja dulu," ucapnya.
Soal upaya pemerintah mengefisienkan harga gas untuk industri, INGTA memberikan catatan bahwa lebih dari 90% komponen harga gas berasal dari hulu. Hanya sekitar 8% dari harga di hilir saja yang berasal dari midstream.
Sebagai gambaran, jika harga gas yang diterima industri adalah US$ 10/MMBTU, maka US$ 9,2 di antaranya berasal dari hulu, sedangkan dari distribusi hanya US$ 0,8.
Maka pembatasan margin niaga dan distribusi ini tidak akan berefek besar pada harga gas yang diterima industri, kecil sekali pengaruhnya. "Distribusi itu cuma 8% dari harga gas, kalau dipotong paling dapat berapa? Hanya nol koma sekian dolar saja, enggak terasa," ucapnya.
Jika pemerintah ingin menurunkan harga gas, harusnya difokuskan di hulu. "Selama harga enggak masuk ke hulu, cuma bolak-balik saja harganya," pungkasnya. (dtf)