Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting menyebutkan tidak ada alasan untuk membiarkan taksi online terus beroperasi. Sebab, berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa angkutan harus berplat kuning dan status badan usaha.
"Bagaimana mungkin plat hitam jadi angkutan. Harusnya UU dan aturannya diubah terlebih dahulu," katanya, di Medan, Rabu (2/8/2017).
Baskami menambahkan, saat ini pertumbuhan angkutan berbasis online di Sumut, khususnya di Kota Medan tidak dibendung lagi.
"Kalau jumlahnya sudah sebanyak ini, susah juga menertibkannya. Bagaimana cara menertibkannya, itu yang menjadi persoalan. Mereka juga warga Kota Medan yang ingin mencari nafkah untuk keluarganya," ujarnya.
Di satu sisi, lanjut politisi PDIP ini, ada aturan yang harus ditegakkan. Untuk itu, agar stakeholde terkait duduk bersama membahas kondisi yang ada. Selain itu, juga membahas instansi mana yang bisa menindak andai ditemukan pelanggaran.
"Kalau mobil pribadi di jalan kan susah dibedakan mana yang taksi online atau tidak. Kalau yang ditempeli stiker hanya 30 unit, sementara yang operasional sudah seribu lebih, kan susah. Andai berhasil ditangkap mobil pribadi yang jadi taksi online, apa sanski yang akan diberikan,"katanya penuh tanda tanya.
Ditambahkannya, Dishub Sumut jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan. Di satu sisi keberadaan taksi online sangat menguntungkan masyarakat.
"Di sisi lain, ada angkutan yang tidak berizin dibiarkan operasional, dan itu menganggu operasional angkutan yang berizin, susah juga," katanya.