Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setelah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2017, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, akan menerbitkan revisi kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Kami sedang menyusun revisi kedua atas Permen ESDM 12/2017, kami jamin segera melakukan sosialisasi dengan teman-teman pelaku usaha. Kami akan coffee morning dengan teman-teman stakeholder. Tapi isinya belum bisa saya sampaikan," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Dalam Permen ESDM 43/2017 yang direvisi hanya batas maksimum harga pembelian listrik dari tenaga air kapasitas di bawah 10 megawatt (MW) oleh PLN, sedangkan di Permen baru nanti yang direvisi adalah patokan harga pembelian listrik dari tenaga surya, angin, biomassa, dan biogas.
Revisi kedua atas Permen ESDM 12/2017 juga menambahkan patokan harga pembelian listrik dari tenaga arus laut.
Di Permen ESDM 12/2017, harga pembelian listrik dari surya, angin, air, biomassa, dan biogas maksimal 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di daerah tempat pembangkit tersebut beroperasi.
Misalkan, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dibangun di Maluku yang BPP-nya mencapai Rp 2.900/kWh, maka Independent Power Producer (IPP) pengembang PLTS dapat menjual listrik ke PLN dengan harga sekitar Rp 2.465/kWh.
Dalam Permen baru nanti, batas maksimum adalah 100% BPP setempat, bukan lagi 85% BPP setempat. Jadi kalau BPP setempat Rp 2.900/kWh, maka IPP dapat menjual listrik ke PLN dengan harga paling tinggi Rp 2.900/kWh.
Untuk daerah yang memiliki BPP sangat rendah atau lebih rendah dari BPP nasional, Permen ESDM 12/2017 menetapkan tarif maksimalnya sama dengan BPP secara nasional. Sebagai gambaran, saat ini BPP secara nasional sekitar Rp 983/kWh, maka harga listrik energi terbarukan di Jawa bisa mencapai angka itu.
Di Permen baru, aturan batas maksimum tersebut dihapus. Harga pembelian listrik dari tenaga surya, angin, air, biomassa, dan biogas untuk wilayah yang punya BPP di bawah rata-rata ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Jadi, harga listrik dari pembangkit energi terbarukan di wilayah seperti Sumatera, Jawa, dan Bali ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi antara IPP dan PLN, tidak ada patokan harganya. (dtf)