Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PDIP memastikan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono soal 'wajar PDIP disamakan dengan PKI'. PDIP akan melaporkan Arief ke polisi dalam waktu dekat.
"Kita akan segera melaporkan yang bersangkutan, satu-dua hari ini lah ke polisi. Kita lihat apakah (ke) Polda Metro atau Bareskrim, tapi ke kepolisian lah," ucap Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan PDIP Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Rabu (2/8) malam.
Pelaporan ini akan dilakukan oleh Tim Badan Bantuan Hukum PDIP yang dikoordinir langsung Trimedya. Arief akan dilaporkan dengan dua pasal.
"(Pasal pencemaran nama baik) Itu bisa, sama (Undang-Undang) ITE. (Arief) Dengan sengaja menggunakan media massa apa gitu loh," sebut Trimedya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) yang merupakan organisasi sayap PDIP telah lebih dulu melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya. Arief dilaporkan atas tuduhan pernyataan yang menimbulkan permusuhan hingga fitnah dan pencemaran nama baik. Arief disebut telah menyinggung kehormatan PDIP terkait pernyataannya yang tersebar di banyak media nasional.
"Kemarin kami diminta untuk melengkapi laporan dan baru tadi laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Yang kami laporkan adalah Waketum Gerindra Arief Poyuono atas pernyataannya di media online yang menyebut 'wajar PDIP disamakan dengan PKI', yang telah menyinggung kehormatan PDIP," jelas Sekjen Repdem Wanto Sugito soal pelaporan Arief.
(dtc)