Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sekitar 600 pegawai PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) ikut mogok kerja. Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain tambahan bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memenuhi seluruh kewajiban kepada para pegawai JICT. Pembayaran bonus 2016 sudah dilakukan pada April 2017 lalu sebesar Rp 47 miliar.
"Kalau bonus, kita mulai dari bonus kan sebetulnya sudah ada aturannya. Bonus ada aturannya berapa persen kali profit before tax. Kita sudah bayar tanggalnya awal Mei-April udah bayar Rp 47 miliar," ujar Riza saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Riza menambahkan, tuntutan pegawai JICT meminta bonus tambahan lantaran lebih kecil dari tahun lalu tidak bisa dipenuhi. Hal ini disebabkan biaya operasional mengalami peningkatan, meskipun juga diikuti peningkatan pendapatan.
"Saya mungkin enggak ingat angkanya, mungkin lebih besar ya. Pendapatan naik, cuma cost lebih tinggi. Memang revenue naik tapi cost tinggi, profit-nya turun," tutur Riza.
Baca juga: Luhut: Gaji Operator di JICT Rp 36 Juta, Lebih Besar dari Menteri
Mengenai tuntutan hak pegawai JICT berupa tabungan investasi, ia mengungkapkan bahwa kinerja pegawai yang tidak baik maka tidak mendapatkan hak tersebut. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan pegawai.
"Tabungan investasi udah jelas aturan main, ada skala kalau produktivitas A sampai B sekian. Mereka enggak sampai skala itu bagaimana mau dibayar," ujar Riza. (dtf)