Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Magelang. Pemerintah Kota Magelang yang tidak mengeluarkan rekomendasi perijinan ojek berbasis online. Dinas Perhubungan Kota Magelang telah melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik yang berisi pelarangan ojek online mengambil penumpang di halte, pangkalan ataupun terminal.
Saat Polres Magelang Kota siap bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Magelang untuk menertibkan usaha ojek online.
"Kerja sama yang terjalin, seputar imbauan sampai penindakan jika kedapatan melanggar aturan tata tertib lalu lintas," Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Marwanto.
Sejauh ini lanjut dia, Polres Magelang Kota dan Dinas Perhubungan telah melakukan koordinasi terkait langkah penertiban. Namun, masih ada batasan-batasannya.
"Driver ojek online tidak boleh mangkal di halte. Tapi, kami masih sebatas imbauan saja," ungkapnya.
Secara terpisah anggota DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni di kantor mengatakan masyarakat Magelang diminta untuk menilai dari semua sisi terkait keputusan Pemerintah Kota Magelang yang tidak mengeluarkan rekomendasi perijinan ojek berbasis online.
Dia meminta agar Pemkot mampu menjadi fasilitator yang bijak, supaya semua dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Mungkin ada alasan khusus kenapa Pemkot Magelang mengeluarkan keputusan ini. Pada dasarnya, semua ada sisi positif dan negatifnya," katanya.
Menurut Tyas ojek online dan taksi ataupun angkutan umum memiliki segmen berbeda. "Pengguna ojek online mungkin butuh cepat dan mau panas-panasan. Sementara pengguna taksi atau angkutan umum bisa santai dan tidak berpanas-panasan. Dari sisi muatan juga beda, ojek hanya satu penumpang, sedangkan angkutan bisa banyak," terangnya. (dtc)