Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sebanyak 541 pegawai PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang mogok kerja mulai kemarin, Kamis 3 Agustus 2017, mendapatkan Surat Pemanggilan I dan Surat Peringatan (SP) I.
SP I ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam SP I yang dipajang di lobi lantor JICT tertulis jajaran direksi JICT memberikan SP I sekaligus Surat Pemanggilan I bagi 541 pekerja yang namanya tercantum dalam daftar. Dalam imbauan ini, direksi juga berharap karyawan dapat menghentikan aksi mogok kerja dan dapat kembali bekerja.
"Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama No. Ref: 1007/gp-jict/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 mengenai imbauan kepada pekerja untuk tetap bekerja dari aksi mogok yang berjalan pada tanggal 3 Agustus 2017, dengan ini direksi memberikan surat panggilan I sekaligus surat peringatan I," tulis pengumuman tersebut yang dipajang di lobi kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8).
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Direktur HR JICT Ida Daryaningsih juga menyebutkan bahwa para pekerja yang melakukan mogok kerja dinyatakan mangkir dari kewajibannya.
Selain itu, para pegawai yang melakukan mogok kerja juga dikenakan sanksi peringatan tertulis tingkat pertama dan gaji pokoknya dipotong. Bonus produksi pegawai yang ikut mogok kerja juga dikurangi 15% selama 3 bulan.
"Apabila panggilan dan perintah bekerja ini tidak saudara laksanakan, atau saudara mengulangi pelanggaran apapun, saudara akan dikenakan sanksi disiplin yang lebih tegas," bunyi surat tersebut. (dtf)